
Devacto – WayKanan, Ketua distrik waykanan lsm GMBI nyatakan sikap siap bantu gerakan dengan anggota yg ada di kabupaten waykanan jika memang di perlukan
Menyikapi Pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro, telah dibuktikan secara sah di Pengadilan Negeri Kota Metro.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Metro pada Selasa, 5 November 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Andri Lesmana memutuskan bahwa Qomaru terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.
Mereka berharap agar Bawaslu Kota Metro segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti vonis bersalah yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Dalam hal ini, Bawaslu diminta untuk tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak hukum yang menjaga integritas Pemilu.
Dalam hal ini jika tidak ada tindakan tegas.(red)
More Stories
Dai Kamtibmas Bandar Lampung Apresiasi Sikap TNI-POLRI Dalam Pengamanan Aksi Di DPRD Lampung
Warga Apresiasi Sikap Aparat Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPRD Lampung Berlangsung Tertib dan Damai
Kepala SMKN 4 Bandar Lampung : Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi Demo