Mei 4, 2025

Devacto

Present Facts and Reality

DRIMZ HOTEL YANG DIDUGA LANGGAR NORMA KERJA DAN BPJS KARYAWAN, DPW LSM GMBI LAMPUNG MINTA DISNAKERTRANS LAMPUNG TINDAK TEGAS

Devacto – Bandar Lampung,09 Oktober 2024. Permasalahan diketahuinya dugaan Pelanggaran Norma Kerja dan BPJS yang diduga dilakukan oleh Drimz Hotel ini berawal dari DPW LSM GMBI,Prov,Lampung mendampingi Karyawan Drimz Hotel bernama Sdri Na dan La sedang di Proses Hukum pada POLRESTA BANDAR LAMPUNG atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan yang saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan POLRESTA BANDAR LAMPUNG.

Adapun dugaan indikasi Pelanggaran Norma Kerja dan Kewajiban BPJS yang diduga dilakukan oleh Management DRIMZ HOTEL. Yang beralamat di Jln. Diponegoro No. 154 Enggal,Kec. Tj.Karang Pusat,Kota Bandar Lampung,berdasarkan Fakta – fakta yang kami dapatkan sebagai berikut ;

  • Bahwa menurut klien kami dan dari Karyawan Drimz Hotel yang telah diberhentikan Sdr. Rs dan Hr saat ini membayar Upah sebesar Rp. 1.450.000/bulan. atau lebih rendah dari Upah Minimum Provinis Lampung yang ditetapkan sebesar Rp. 2.716.497 sesuai SK Gubernur Nomor : G/694/v.08/hk/2023.
  • Bahwa dengan tidak dibayarnya upah sesuai ketentuan yang berlaku, setiap karyawan mengalami kerugian baik materil maupun immateril.
  • Bahwa mengacu pada Pasal 88 E Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ,Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum, “Upah minimum sebagaimana dimaksud da;lam Pasal 88 C Ayat (1) dan ayat (21) berlaku bagi Pekerja /Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan “, bunyi Pasal 88 E ayat (1).
  • Bahwa klien kami dan Karyawan Inisian R dan H telah bekerja selama 2 (dua) tahun sejak Mei 2022 sampai dengan 31 Agustus 2024.
  • Bahwa Perusahaan yang memberi Gaji karyawan dibawah UMP dan UMK yang ditetapkan bisa dikenai Sanksi berupa Hukuman Penjara hingga denda dari 100 juta sampai dengan 400 juta.
  • Bahwa disamping membayar Upah dibawah Ketentuan yang berlaku Mangement Drimz Hotel tidak mengikutkan Karyawanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bahwa menurut UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata – nyata lali dalam hal Pemungutan iuran Program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi Kewajibanya yaitu 8 Tahun Kurungan Penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).


Sehingga berdasarkan temuan Fakta – Fakta diatas DPW LSM GMBI Provinsi Lampung membuat Surat Pengaduan Dugaan Norma Kerja dab BPJS kepada Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigarisi Prov.Lampung ,Nomor : 00.22/S.PENG/ DPW-LSM-GMBI/PROV.LAMP/ IX/2024,Tanggal 09 September 2024.

Dikarenakan belum adanya kejelasan tindak Lanjut dari Pengaduantersebut sehingga DPW LSM GMBI Provinsi Lampung membuat Surat Tertulis Permohonan Audensi dengan Pihak Mangement Drimz Hotel Nomor : Nomor : 00.23/S.Tdl / DPW-LSM-GMBI/PROV.LAMP/ IX/2024,Tanggal 02 Oktober 2024, yang saat itu diterima oleh Bagian Penyidikan dan Gakum Pada Dinas Ketenaga Kerjaan Bpk Edo, dan akan dilakukan upaya bisa dipertemukan dengan Pihak Hotel Drimz Hotel untuk dilakukan Mediasi.


Ringkas cerita pada tanggal 09 Oktober 2024 di Pertemukan dengan Pihak Drimz Hotel , Ko Ali dan dari GMBI ,Sekwil DPW Prov.Lampung Eko Joko Susilo,Kordiv Investigasi S.Purnomo,Divisi Investigasi Bidang Politik dan Keamanan Junaidi Darmawan dan Kordiv.Jar Lap.Agus Wibowo,pada Mediasi /Pertemuan tersebut kami selaku Kuasa Pendampingan dari Sdri NA dan Sdri LA meminta serta memohon Agar Permasalahan ini bisa diselesaikan secara Kekeluargaan /Perdamaian mengingat dari segi kemanusiaan dan Nilai Kerugian menurut Pengakuan dari Klien kami kurang lebih Rp.3.000.000-Rp. 4.000.000an dan dari salah satu yang di Proses Hukum /ditahan sedang mempunyai anak balita yang sangat memerlukan pengasuhan dari ibunya.


Alangkah sangat terkejutnya kami mendengar pada kesempatan yang diberikan kepada Ko Ali untuk menanggapi Permintaan dari Pihak kami menurut Pengakuan Ko Ali bahwa Proses Hukum yang dilakukan terhadap Sdri NA dan Sdri LA merupakan Atensi dari Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Bapak Denis dan Waka Polresta Bandar Lampung,dalam menanggapi permintaan kami penyelesaian secara kekeluargaan mau Ko Ali namun meminta Kerugian masing – masing orang sebesar Rp. 50 Juta.


Dikarenakan tidak ada titik temu dan Ko Ali tetap meminta Penyelesaian Ganti Rugi sebesar Rp. 50 jta maka kami juga menyampaikan akan mempermasalahkan Pelanggaran Dugaan hukum yang dilakukan oleh Drimz Hotel sehingga kami meminta Kepada Disnakertrans Provinsi Lampung juga menindak Tegas atas dugaan Pelanggaran yng dilakukan oleh Drimz Hotel dan meminta untuk dilakukan Penutupan dikarenakan telah melanggar Undang Undang Cipta Kerja.


Kordiv Investigasi LSM GMBI WILER LAMPUNG mempertanggung jawabkan atas Pernyataan nya dikarenakan mempunyai bukti berupa Rekaman dan Video atas Pelaksanaan Mediasi tersebut.
Dan juga meminta kepada Khususnya Kapolresta Bandar Lampung untuk menindak secara tegas adanya dugaan Perbuatan Hukum yang bisa dipidana yang patut diduga dilakukan oleh Drimz Hotel tanpa tebang pilih dan adanya Hubungan baik atau sebagainya.